OBRASS : Obrolan Santai Seru
Forum untuk mendiskusikan berbagai hal untuk saling dapat memberikan manfaat.
    Forum Pembelajaran Bersama (take n give)

    Diskusi: Alih Daya (Outsourcing)

    Karakteristik Tenaga Alih Daya (Outsourcing)

    Jenis Pekerjaan:
    Biasanya melibatkan pekerjaan penunjang seperti keamanan, kebersihan, logistik, atau layanan pelanggan.

    Hubungan Kerja:
    Hubungan kerja adalah antara tenaga kerja dengan perusahaan penyedia jasa, bukan dengan perusahaan pengguna jasa.

    Perlindungan dan Hak Pekerja:
    Perusahaan penyedia jasa bertanggung jawab terhadap hak dan perlindungan pekerja, termasuk upah, jaminan sosial, dan keselamatan kerja.

    Pengaturan Perjanjian Kerja:
    Tenaga kerja alih daya dapat dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
    Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Karyawan Kontrak:
    Penjelasan Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Karyawan Kontrak
    Subscribe to my blog

    Made on
    Tilda