Landasan Hukum: Tenaga Alih Daya (Outsourcing)
Tenaga alih daya adalah pekerja yang disediakan oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (vendor outsourcing) untuk melaksanakan pekerjaan tertentu di perusahaan pengguna jasa (user company). Hubungan kerja tenaga alih daya adalah dengan perusahaan penyedia tenaga kerja, bukan dengan perusahaan pengguna jasa.