Obrass (Obrolan Santai Seru)
Media komunikasi untuk update kegiatan operasional terkini Insan PPU.
Forum Pembelajaran Bersama (take n give)

Diskusi: Alih Daya (Outsourcing)

Karakteristik Tenaga Alih Daya (Outsourcing)

Jenis Pekerjaan:
Biasanya melibatkan pekerjaan penunjang seperti keamanan, kebersihan, logistik, atau layanan pelanggan.

Hubungan Kerja:
Hubungan kerja adalah antara tenaga kerja dengan perusahaan penyedia jasa, bukan dengan perusahaan pengguna jasa.

Perlindungan dan Hak Pekerja:
Perusahaan penyedia jasa bertanggung jawab terhadap hak dan perlindungan pekerja, termasuk upah, jaminan sosial, dan keselamatan kerja.

Pengaturan Perjanjian Kerja:
Tenaga kerja alih daya dapat dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Karyawan Kontrak:
Penjelasan Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Karyawan Kontrak
Subscribe to my blog
Made on
Tilda